Diduga Pengedar Sabu, Arman Syahrizal Di Ciduk Saat Berada Di Kamar Penginapan Ivan


MenaraToday.com - Asahan :

Seorang tamu penginapan Ivan yang berada di kamar VIP 3 di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara di ringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Selasa (19/3/2019) sekira pukul 00.30 Wib.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan didampingin Kanit Res Narkoba Iptu Syamsul Adhar, Rabu (20/3/2019) menyebutkan pihaknya telah mengamankan Arman Syahrizal (30) warga Dsn VII Desa Bangun Rejo Kecamatan Buntu Pane, Asahan. 

"Kita memperoleh informasi bahwa di Penginapan Ivan di Jalan Panglima polem Kisaran sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu. Mendapatkan informasi yang sangat berharga tersebut tim opsnal langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dengan mengamati aktivitas di penginapan tersebut khususnya dikamar VIP 3, sesuai dengan informasi yang diperoleh. Setelah yakin bahwa target berada di penginapan tersebut kita langsung melakukan penggerebekan di kamar VIP 3. Saat kita lakukan penggeledahan dikamar tersebut, kita menemukan tas selempang warna loreng yang disimpan di lemari pakaian tersangka. Kepada polisi tersangka menyebutkan bahwa cuma di tas tersebutlah sabu miliknya. Kemudian saat kita buka di dalam tas tersebut berisi 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 9 paket sabu dengan berat 9,91 gram, timbangan elektrik, kartu ATM, buku tabungan Simpedes BRI dan Sim C. Saat kita introgasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya untuk di jual dan sabu tersebut diperoleh dari seorang warga Tanjung Balai" ujar Syamsul.

Syamsul juga menambahkan dalam penangkapan tersebut pihaknya ikut mengamankan seorang laki-laki dan perempuan bernama Renol Alfredo alias Renol (19) warga Gang Merak Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan dan Elvis Nursuci Saragih alias Melpa (24) warga lingkungan II Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan, Asahan.

"Jadi untuk tersangka Arman Syahrizal beserta barang bukti yang kita temukan langsung kita bawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini"  ucapnya (Fs/Rls)
Lebih baru Lebih lama