Menaratoday.com - Sergai :
Sesuai Undang Undang No 24 Tahun 2009, Bendera Negara Wajib dikibarkan setiap hari Digedung atau Kantor Swasta
Tapi lain halnya dikantor Afdeling 4, Kebun Pamela, PTPN III, Distrik Serdang I, Perusahaan Milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Pada Rabu (13/03/2019) terlihat bendera merah putih tidak berkibar dan hanya tiangnya saja tanpa adanya bendera.
Tidak dipasangnya bendera tersebut diakui Heri, selaku Opas, dikantor Afdeling IV, karena bendera koyak dan sudah melaporkannya kepada atasannya.
"Bendera kami koyak bang, dan sudah kami laporkan ke Asisten bang, nantilah bang kalau sudah cair baru kami beli" Ucap Heri tanpa merinci dana apa yang dimaksud.
Hari yang sama, Parudin, Asisten Afdeling IV ketika dikonfirmasi soal hal tersebut melalui WA tetapi tidak dijawab.
Gawatnya, Kamis (14/03/2019) terlihat tiang bendera sudah tidak ada alias dicabut, Pantauan Menaratoday.com tiang bendera malah diletakkan disamping kantor, padahal dikantor Distrik Serdang I, terlihat bendera begitu gagahnya berkibar, tapi malah dikantor afdeling berbanding terbalik.
Sementara itu, Masyarakat sekitar kepada menaratoday.com mengatakan bahwa tidak pernah melihat bendera merah putih dihalaman kantor afdeling IV Kebun Pamela
"Saya enggak pernah melihat ada bendera merah putih di pasang bang, karena kalau dipasang pasti aku nampak bang" Katanya sembari meminta namanya jangan ditulis di Media. (Irlan.S)