Dinilai Wanprestasi Perumahan WBS Dituntut.


Menaratoday.com - Malang :

Eko Wahyudi, warga Dukuh Turi RT 05/ RW 04, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, menggugat manajemen Perumahan Wisata Bukit Sentul (WBS), karena melakukan wan prestasi.

Melalui kantor kuasa hukum Imam Muslich & Partner, Eko mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bangil, (13/3/2019) lalu.  

Perumahan WBS terletak di Lawang, namun sebagian area perumahan ini berada di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan rumah yang dibeli Eko masuk wilayah Kabupaten Pasuruan.

Saat dimintai keterangan menaratoday.com Eko mengaku, kecewa dengan pelayanan manajemen WBS yang dianggap ingkar janji, karena tidak menyerahkan rumah sesuai perjanjian yang tertuang pada SPPR (Surat Persetujuan Pembelian Rumah).

"Rumah itu seharusnya diserahkan dalam kurun waktu satu tahun setelah pembayaran. Namun hingga jatuh tempo belum juga diserahkan, bahkan proses pengerjaan rumah baru sekitar 75%. Dan saya telah membayar lunas pada (30/01/18), sehingga seharusnya sudah diserahkan satu tahun setelahnya yaitu (30/01/19), tapi hingga saat ini belum juga diserahkan,” imbuhnya.

Dalam SPPR Nomor 301/GAP/Sentul/01/2016, Eko berhak atas rumah senilai Rp 445.680.000 di blok A3/ Kav 28, type 46, dengan luas bangunan 26 meter persegi, luas tanah 84 meter persegi, dengan fasilitas PDAM, PLN 1.300 watt dan SHGB.

Selaku Kuasa Hukum, Imam Muslich menyampaikan, "Pihaknya siap menghadapi persoalan ini di persidangan. Sesuai dalam perjanjian, setiap ada keterlambatan klien kami berhak mendapat 5 % per hari.  Bila dirinci klien kami mengalami kerugian cukup besar, sehingga dalam gugatannya dia mengajukan kerugian materiil Rp 178 juta dan immateriil Rp 300 juta. “Listrik dan sambungan air juga belum terpasang,” terangnya.

Sebelumnya Eko juga telah mengajukan somasi pada manajemen perumahan pada (18/02/19), dan sempat terjadi beberapa kali pertemuan, namun belum ada penyelesaian.

Disisi lain kuasa hukum Perumahan Wisata Bukit Sentul, Moch Nadzib Arsori mengatakan, "Ia memang kuasa hukum perumahan WBS, terkait somasi Eko Wahyudi tapi untuk gugatan ini saya belum mendapat kuasa dari Bukit Sentul,” katanya saat dikonfirmasi via telepon.

Moch Nadzib menambahkan, "Eko memiliki rumah itu setelah mengganti milik orang lain atas nama Halimah, dengan harga lama selanjutnya Eko menyuruh orang mendatangi kantor perumahan untuk mengambil SPPR untuk ditandatangani pihak perumahan pada 12 Maret 2018 yang lalu (Yasin)
Lebih baru Lebih lama