Ikuti Nafsu Birahi, Pria Ini Di Bui


Tersangka Herbonus Sinaga (tengah) diapit oleh Kasat reskrim AKP Antonius Alexsander dan KBO Reskrim Polres Tapsel IPDA Mulyadi (Foto :Ucok Soregar)


MenaraToday.com - Paluta :


Satreskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil amankan tersangka kasus cabul  terhadap anak dibawah umur, Herbonus Sinaga (39) warga Hutapasir, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Sabtu, (16/3/ 2019) 

Hal itu dibenarkan Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib Sik. melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Antonius Alexsander. SH saat di hubungi melalui pesan Watsappnya, Minggu (24/3)

"Ia benar, Kita telah mengamankan tersangka Herbonus Sinaga atas dugaan perbuatan Cabul terhadap korban FG (7) adapun modus tersangka untuk memuluskan perbuatannya dengan mengiimingi korban dengan jajan, kemudian membawa korban kedalam rumah selanjutnya menyetubuhi korban dengan terlebih dahulu mencium dan menjilat kemaluan korban dan memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban," terang Kasat

Seusai tersangka melakukan aksinya yang kemudian diketahui orang tua korban, tak terima anak nya di perlakukan seperti itu kemudian SJ (31)  orang tua korban meaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel

"Atas perbuatannya, Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 subs pasal 82 UU RI NO 17 thn 2006 tentang penetapan PP  pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, "tutup Kasat ((ucok siregar) 
Lebih baru Lebih lama