Kurir Sabu 20 Kg, Di Vonis Hukuman Mati Di PN Kisaran



MenaraToday.com - Asahan :

Pengadilan Negeri Kisaran memvonis hukuman mati terhadap terdakwa dua kurir narkoba jenis sabu seberat 20 Kg masing-masing Marzuki alias Zuki dan Mardhani alias Dhani pada Sidang putusan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (27/3/2019) pukul 16.30 Wib


Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun dalam sidang terpisah tersebut menjatuhkan vonis tersebut kepada terdakwa Marrzuki alias Zuki.

Majelis Hakim menimbang dan menilai bahwa terdakwa Marzuki alias Zuki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa merusak mental anak bangsa dan tidak memikirkan dampak kedepan dari perbuatannya. Selain itu, terdakwa Marzuki pada tahun 2016, pernah berhasil menyelundupkan narkotika seberat 5 kilogram dan telah menikmati hasilnya. Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Marzuki terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU tentang penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marzuki alias Zuki dengan hukuman, mati," sebut Ulina yang lalu mengetok palu tanda vonis hukuman telah dibacakan.

Begitu juga dengan, terdakwa Mardhani alias Dhani. Majelis hakim juga memberikan vonis hukuman yang sama berupa hukuman mati.

Usai mendengarkan vonis hukum dari majelis hakim, masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roi Baringin Tambunan.

"Kami juga pikir-pikir majelis," ucap Roi.

Sementara, kasus yang menjerat Mardhani alias Dhani dan Marzuki alias Zuki, bermula ketika petugas kepolisian yang berasal dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Mardhani alias Dhani pada 24 September 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.

Mardhani ditangkap dari kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang Mesjid Al-Huda, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan dua unit jirigen warna hijau berisi total 13 kilogram sabu-sabu dan satu unit jirigen warna hitam berisi 7 kilogram sabu-sabu.

Dari keterangan Mardhani, barang bukti narkotika itu diperoleh dari Marzuki alias Zuki sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Sipaku Simpang Kawat atas perintah dari Ayah (DPO). 

Atas keterangan itu, maka pada 25 September 2018 sekitar pukul 07.30 WIB polisi kemudian menangkap Marzuki.

Dari keterangan para terdakwa disebutkan, mereka hanya menjalankan perintah dari Ayah, melalui komunikasi telepon dan dijanjikan akan mendapatkan upah jutaan rupiah apabila semua pekerjaan selesai. (Adjie/Rn)
Lebih baru Lebih lama