Foto : Illustrasi
MenaraToday.com - Cianjur :
Ada apa dibalik pengeroyokan Tomi Hedrawan (33), wartawan Tabloid Dwi Mingguan 'News Nurani Rakyat', yang dianiaya oleh oknum pemilik perusahaan proyek ayam petelor, di Kampung Cimalati, Desa Kanoman Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jum'at (15/3/2019).
Saat diwawancarai awak media Tomi (korban), menyampaikan, sebelumnya beredar kabar dari warga Kampung Cimalati, prihal adanya proyek ayam petelor di wilayah tersebut, yang diduga telah mencemari lingkungan.
Untuk memastikan informasi tersebut, sodara Tomi langsung turun kelapangan, untuk minta kejelasan dari warga Kampung Cimalati. Setelah mendapati keterangan, dirinya langsung menuju perusahaan yang di maksud.
"Sesampainya di tempat perusahaan, kita langsung memotret sekaligus konfirmasi, namun apa yang didapat justru saya mendapatkan penganiayaan dengan kasar menjambak pakaian saya, hingga robek dan mengakibatkan luka lecet di bagian dada. HP yang saya pegang pun dirampas langsung dari tangan, kemudian dilemparkannya," ungkap Tomi kepada awak media sekira pukul 14:00 Wib.
Setelah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari oknum perusahaan ayam petelor tersebut, Tomi pun segera bergegas pergi ke RSUD Sayang Cianjur untuk melakukan 'visum'.
"Setelah diperlakukan seperti itu, saya langsung ke RSUD Sayang Cianjur, untuk melakukan visum. Karena merasa dihalang-halangi saat bertugas dilapangan, saya mengadukan perkara tersebut kepihak yang berwajib (Polres Cianjur),"pungkas tomi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Mochammad Iksan menegaskan, apapun bentuknya sebuah kekerasan sangat tidak dibenarkan. Karena tidak sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 Tentang pers, Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500. 000. 000, 00 (Lima ratus juta rupiah). Dan kita mendukung penegak hukum polres Cianjur, untuk menindak lanjuti dugaan kasus tersebut"tegasnya.
Polres Cianjur melalui Kanit Reskirim unit III, Ipda Wandi Kuswandi mengatakan," secepatnya kita akan melakukan lidik, serta akan bertindak tegas,"katanya. (sn)