Polres Lambar Ungkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Yang Ditemukan Di Jurang



MenaraToday.com - Lampung Barat :

Tim gabungan Polda Lampung berkerjasama dengan jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap komplotan pelaku pembunuhan bidan berambut pirang yang mayatnya di buang di dasar jurang, tepatnya di Jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Informasi yang di himpun Menaratoday.com menyebutkan pelaku berjumlah 4 Orang yang melibatkan satu wanita yang masih keponakan korban. Adapun ke 4 pelaku tersebut yakni : Gidion Meldiana Binti Suardi, (31) (Wanita,keponakan Korban). Badriansyah, (35),PNS, Sekretaris Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Agung Kabupaten OKU Selatan, Asrul Mubarik Bin Baharudin dan Orizon yang masih dalam pengejaran (DPO).

Keronologi kejadian berawal dari pelaku Gidion Melinda yang merupakan keponakan korban menyuruh rekan rekannya Badriansyah, Asrul Mubarik dan Orizon (DPO) dengan menjanjian sejumlah uang untuk menghabisi nyawa korban bidan Beti Binti Bairun. Karena merasa sakit hati sebab memiliki hutang uang kepada korban.

Pada pada hari Rabu 27 Februari 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, ketiga pelaku membawa korban jalan (menggunakan kendaraan jenis mobil) untuk memperlancar rencana mereka. Meri memberikan  alasan memberikan obat untuk kesembuhan korban dengan memberikan ramuan minuman yang telah diberikan racun, Namun setelah korban meminum ramuan tesebut hanya menyebabkan korban lemas. Kemudianp para pelaku membawa Korban kearah Pesisir Barat.

Ditengah perjalan pelaku Badriansyah memberhentikan kendaraan yang mereka kendarai, kemudian pelaku Orizon dan Badriansyah mencekik serta membekap korban menggunakan bantal, sedangkan Mubarik memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia, Kemudian pelaku membawa korban ke arah Pesisir Utara dan membuang korban di jurang yang dalamnya kurang lebih 5 meter, Tepatnya di pinggir jalan Lintas Barat Sumatera yang berbatasan dengan Provinsi Bengkulu sedangkan mobil korban sengaja ditinggalkan di Krui.

Kemudian pada Kamis 28 Februari 2019, Team tekab Sat Reskrim Polres Lambar mengejar para pelaku yang akan melarikan diri dari pesisir barat kearah OKU Selatan. Di tengah perjalanan tepatnya di Daerah Liwa pelaku berhasil di jaring oleh jajaran Polres Lambar, Saat penangkapan tersebut para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni,  1 Unit kendaraan berupa mobil merk Pajero dengan Nopol BG 1462 YG,  2 buah bantal dan 1  lembar jilbab yang berwarna merah. (Jamhuri)
Lebih baru Lebih lama