Keterangan Gambar : Kantor Kebun Pabatu PTPN IV (Irlan)
Menaratoday.com - Sergai :
Adanya pengakuan dari beberapa Masyarakat dan Amanulah atau yang biasa dipanggil Aman, Warga Desa Kalembak, Kecamatan Dolok Merawan, "Penggarap" tanah HGU (Hak Guna Usaha) di Afdeling VII, kebun pabatu, PTPN IV, seluas hampir 50 Hektar dan mengaku sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) padahal tanah yang "dirampas" adalah tanah milik negara yang tidak mungkin diterbitkan surat kepemilikannya.
Tapi tampaknya tidak ada yang tak mungkin bagi Aman yang diduga seperti "Mafia Tanah Negara", yang mampu memiliki surat tanah (SKT) yang terbit dari pemerintah kecamatan, padahal tanah tersebut "lahan konflik" yakni tanah HGU masih hidup, milik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang digarap untuk kepentingan pribadi.
keterangan Gambar : Lahan Konservasi Dalam HGU Milik PTPN IV Kebun Pabatu (Irlan)
Ketika menaratoday.com konfirmasi beberapa waktu lalu, Aman mengaku jika suratnya terbit dari Kecamatan Sipispis "kalau mau bertanya, sama Kepala Desa aja tanya" Ucapnya sambil menyebutkan nama Oknum Kepala Desa yang berada dikecamatan sipispis tetapi berbatasan dengan Desa Pabatu VI Kecamatan Dolok Merawan.
Ketika ditanya jenis surat yang dia miliki, Aman mengaku bahwa suratnya SKT,
"Udah... udah.. SKT" Jelasnya.
Ajaibnya lagi, kenapa bisa "Timbul" surat SKT dari Kecamatan Sipispis, padahal sesuai peta yang ada di perkebunan pabatu dan daerah pemerintahan, objek atau areal lahan HGU tersebut masih dalam kawasan wilayah Kecamatan Dolok Merawan, "ini masih daerah Kecamatan Dolok Merawan, Masuk Desa Pabatu VI" Papar Riki, Asisten Afdeling VII diperkuat oleh Keraninya yang berdomisili di Desa Pabatu VI.
Untuk memastikan posisi wilayah tanah tersebut, menaratoday.com, Jumat (15/03/2019) Konfirmasi kepada Idris, Kepala Desa Pabatu VI, "Seharusnya itu masuk sini (Pabatu VI) Kecamatan Dolok Merawan" Jelas Idris. (Irlan.S)