Menaratoday.com - Malang :
Kesepakatan pembagian 70 persen - 30 persen yang sudah berjalan empat tahun dimana sebelumnya dibuat antara koordinator jukir dan Dishub diputuskan secara sepihak oleh Dishub lantaran tidak sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku, mengakibatkan jukir tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir sebagai bentuk protes terhadap peraturan baru yang ditetapkan Dishub. Peraturan yang dirubah secara sepihak tersebut mengharuskan jukir memberikan setoran sesuai karcis yang terpakai, hal ini dianggap memberatkan juru parkir.
Salah satu jukir di Pasar Besar yang tidak mau disebutkan namanya merasa dipermainkan oleh Dishub Kota Malang, karena berubahnya aturan tanpa ada pemberitahuan atau rapat dengan kordinator jukir Malang Kota. Padahal kita sudah menjalankan sesuai kesepakatan dan tidak pernah merugikan pihak Dishub, kesepakatan 70 30 yang dianggap saling menguntungkan ibarat kata seperti majikan dan anak buah, sekarang peraturan baru yang dipakai malah merugikan salah satu pihak (jukir) di lapangan, jukir harus memenuhi target dari Dishub untuk disetor ke Pemkot yang saya tau, apalagi jukir harus tangggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, jika seperti itu jukir mengganti dengan apa ?, hal ini semakin memberatkan jukir” ujarnya.
“Sekarang peraturanya lebih condong menguntungkan pihak Dishub daripada pekerja di lapangan, karena kita disuruh memberikan setoran sesuai dengan karcis yang sudah ditentukan oleh pihak Dishub Kota Malang. Adanya hal tersebut membuat kami untuk menyiasati dengan tidak memberi karcis ke penguna jasa parkir kalau kita tidak begitu dapat uang darimana, karena karcis setiap hari dicek oleh juru tagih dari Dishub,” ujar juru parkir daerah Pasar Gadang.
Ari, sebagai pengguna jasa parkir mengungkapkan, “Bingung saat parkir tidak dikasih karcis oleh jukir karena jukir mengatakan aman, jika nanti ada kerusakan atau kehilangan saat kendaraan diparkir apakah jukir bisa bertanggung jawab ?,” ungkapnya.
“Arek Jatim sempat melakukan survey ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada dari jukir di kawasang Malang Kota, nantinya saya juga akan membuat forum untuk jukir agar dapat membantu memperjuangkan hak jukir,” ujar Andik Sinyo, Ketua Arek Jatim. (Yasin)