Kemenag Oku Selatan Buka Pendaftaran Jamaah Haji Dan Umroh 2019


MenaraToday.com - Oku Selatan :

Pergi Ketanah Suci Mekah adalah dambaan setiap umat Islam, Bagi muslimin dan muslimah khususnya di Kabupaten Oku Selatan yang akan menunaikan ibadah Haji  dan Umroh bisa mendaftar di kantor Kementrian Agama Oku Selatan melalui Kasi PHU, Dapik Purnayuda

Menurut Dapik, bagi calon peserta Haji yang akan mendaftar harus melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, yakni :

1. Tabungan Haji minimal Rp 25 juta, dibuktikan dengan foto copy buku tabungan Haji sebanyak 2 lembar
2. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 10 lembar, tidak  dibuat menjadi satu halaman dengam ukuran kertas A4 dan foto copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar
3. Foto copy akte kelahiran atau buku nikah atau ijazah masing-masing 2 lembar. Khusus buku nikah foto copy pama lembar biodata dan tanda tangan atau Cap instansi yang mengeluarkan
4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit asli dan foto copy sebanyak 2 lembar yang menjelaskan data tinggi badan, berat badan, golongan darah
5. Pas foto berwarna dengan latar belakang putih, tidak berkacamata dan tidak berpakaian dinas, bagi wanita berpakaian muslimah, tidak memakai kerudung putih. dengan rincian 80% kepala, 20% badan dengan ukuran 3 x 4 Cm = 10 Lembar dan ukuran 4 x 6 Cm = 10 Lembar
6. Semua berkas yang di foto copy menggunakan kertas dengan ukuran A4
7. Membawa materai Rp. 6000 
8. Setelah dari Bank, calon Jemaah Haji kekantor Kementrian Agama Kabupaten Oku Selatan dengan membawa persyaratan dan bukti setor BPIH dari Bank yang sudah di susun. Ditunggu selambat-lambatnya 5 hari dari penyetoran.
9. Calon Jamaah Haji harus datang sendiri tanpa diwakili guna penanda tanganan Blanko  SPPH, foto dan cap jempol yang bersangkutan.
10. Tidak diperbolehkan memakai baju dinas
11. Untuk laki-laki memakai baju batik atau kemeja yang tidak berwarna putih 
12. Untuk perempuan berpakain muslimah. Yang tidak berwarna putih.

Selain dari pemaparan persyaratan administrasi di atas Dapik juga mengajarkan tentang tata cara dalam melaksanakan Tawaf. 

"Tawaf dimulai dari sejajar dengan Hajar Aswad yang ada di salah satu sudut Ka'bah. Apabila ada orang yang memulai Tawafnya pada sudut Ka'bah yang tidak sejajar dengan Hajar Aswad maka putaran itu tidak di hitung hingga Aswad putaran itu untuk di hitung sebagai awal Tawaf, mengirikan Ka'bah dan berjalan ke depan di lakukan di dalam Masjidil Haram tetapi diluar Hijip Isma'il dan Syazarwan sebanyak 7 kali putaran". Jelasnya. (Jamhuri)
Lebih baru Lebih lama