LI-TPK RI Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pasar Bengawan



MenaraToday.com -Tanjungbalai :

Team dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK AN RI) menemukan dugaan korupai di proyek pembangunan pasar Bengawan di Jalan Veteran Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Pembangunan dan rehab pasar Bengawan dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 dengan nomor lelang 177388 dengan pagu Anggaran sebesar Rp 450. juta dengan rekanan dari CV.  Adhi Bina Persada yang di naungi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungbalai. 

Walikota Tanjungbalai,  HM Syahrial saat dikonfirmasi awak media melalui telephone selullernya menyebutkan No Comment.

Sementara itu salah satu pegawai Disperindag yang enggan menyebutkan namanya membenarkan adanya kecurangan dan banyak permasalahan pembangunan di Kota Tanjungbalai.

"Pembangunan pasar Bengawan ini menggunakan dana APBD, ini malah diperjual belikan sama Kepala Dinas lama Arman Sitorus yang sekarang menjabat sebagai Kadis Perikanan. Bahkan hampir saja rumah ibadah di pasar Pengawan mau di jual banyak pedagang yang mengadu dan mengeluh tentang pembangunan dan rehap pasar Bengawan dan sudah berapa kali diadukan namun tidak ada tanggapan dari pihak manapun" ujarnya. 

Sementara itu team LI-TPK ANRI,  Bobo menyebutkan pihaknya meminta agar Kejatisu dan KPK agar mengusut dan memanggil mantan Kadis Disperindag dan jajarannya terkait dugaan korupsi proyek Pasar Bengawan untuk pertanggung jawaban. 

"Dalam hal ini kami sebagai sosial kontrol selaku perwakilan dari masyarakat akan melaporkan tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kadis kepada pihak penegak hukum"ujar Bobo.  (Mnt/01)
Lebih baru Lebih lama