Polisi Tunggu Saksi Ahli Dalam Kasus Dugaan Praktek Aborsi Di Blitar


MenaraToday.com - Blitar :

Hampir dua pekan setelah pengrebegkan yang dilaksanakan Polres Kota Blitar terhadap NA (80) mantan bidan, di sebuah rumah Jalan Semeru Kota Blitar yang diduga dijadikan tempat praktik aborsi terus berlanjut, Polisi telah mendalami keterangan para saksi dan menunggu keterangan saksi ahli Pidana dan ahli kebidanaan.

“Keterangan saksi ahli itu dibutuhkan untuk menentukan praktik aborsi tersebut. Apakah masuk kategori ilegal atau bukan. Peluang NA sebagai tersangka juga ditentukan dari keterangan ahli tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Dia menerangkan, setelah mendapat keterangan dari saksi ahli tersebur, maka polisi akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk penetapan tersangka.

"Untuk penetapan tersangka, juga menunggu hasil keterangan ahli dan gelar perkara ini," imbuhnya.

Perkembangan sementara dari kasus ini, NA masih berstatus terlapor. Selain masih menunggu keterangan dari ahli kebidanan dan ahli pidana, polisi juga telah menyiapkan beberapa pasal yang disangkakan terhadap Na. Pasal itu yakni pasal mengenai praktik aborsi dan beberapa pasal di Undang-Udang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Keterangan dari ahli itu sangat dibutuhkan untuk langkah berikutnya. Sebab, saksi ahli itu mengetahui lebih dalam mengenai aborsi dan perizinannya. Termasuk saksi pidana mengenai praktik aborsi ilegal,” tandasnya.

Dugaan sementara, NA telah membuka layanan aborsi sudah cukup lama, yakni selama 23 tahun sejak dirinya pensiun menjadi bidan. Dalam melayani pasien NA mematok tarif 5 juta. Sedangkan untuk pembagian hasil NA hanya mendapat 1,5 dan 3,5 untuk perantara (Lucky)
Lebih baru Lebih lama