Polres Rohil Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja


MenaraToday.com - Rokan Hilir :

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan narkotika jenis daun ganja kering seberat 40 Kg  di Simpang Jalan Antara KM 16 Balam Kep. Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Wawan, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani dalam release yang di gelar Mapolres Rohil Jalan Lintas Riau-Sumut KM 167 Kel.Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/4/2019) sekira pukul 09.30 Wib.

"Kita berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 40 Kg serta mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial MW (33) warga Jalan Pelita Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupatan Langkat dan NS (36) warga Jalan Kutilang Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Berdagai Sumut: ujar Adi Wuryanto.

Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat dua mawar di pundak ini menyebutkan kedua tersangka dirimgkus berkat informasi masyarakat yang dapat di percaya bahwa akan ada transaksi narkoba jenis daun ganja di Jalan Antara Kep Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako. 

"Berbekal informasi ini, sekira pukul 11.00 Wib, team opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan sekira pukul 15.30 Wib team opsnal melihat seorang laki-laki dan perempuan dengan gelagat mencurigakan dan dengan mobil yang seperti di laporkan warga. Tanpa buang waktu team langsung meringkus kedua tersangka dan meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti ganja tersebut dan ditemukan barang bukti 40 paket besar ganja yang dilakban warna coklat. Saat diintrogasi tersangka menyebutkan ganja tersebut di peroleh dari Aceh untuk dibawa ke Bagan Batu, Riau" papar Adi Wuryanto sembari menyebutkan kedua pelaku beserta baramg bukti langsung diamankan ke Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut (Suwarno)
Lebih baru Lebih lama