MenaraToday.com - Blitar :
Penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018 di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanan Kulon,Kabupaten Blitar mengalami hambatan
Setelah Polisi meminta keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar terkait masalah itu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan penyelidikan dugaan kasus penggelapan DD dan ADD di Desa Tuliskriyo sebenarnya sudah terang. Namun Saat ini, polisi masih kesulitan memeriksa saksi utama dalam kasus itu. Saksi utama dalam kasus itu, adalah bendahara desa yang mengelola penggunaan Dana Desa(DD) dan Anggaran Dana Desa(ADD) Desa Tuliskriyo. Saksi utama kasus itu kabur dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
"Indikasi penyelewengannya sudah jelas, tapi kami masih kesulitan memeriksa saksi kunci dalam kasus ini. Saksi kuncinya kabur," kata Adewira, Jumat (19/4/2019).
Dikatakannya, jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus itu juga bertambah. Sampai sekarang sudah ada 15 saksi yang diperiksa termasuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar.
"Sudah ada 15 saksi yang kami mintai keterangan terkait kasus itu. Kami juga sudah melakukan gelar perkara. Secepatnya kasusnya akan kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari pemeriksaan saksi itu, polisi menemukan beberapa indikasi penyelewengan penggunaan DD dan ADD di Desa Tuliskriyo.
Mulai pencairan dana yang peruntukannya tidak sesuai sampai dugaan adanya proyek fiktif dalam penggunaan dana tersebut.
"Diperkiraan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 500 juta. Itu DD dan ADD tahun 2018 untuk pencairan pertama dan kedua," katanya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota menyelidiki dugaan kasus penyelewengan DD dan alokasi ADD di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa sebanyak 13 saksi terkait dugaan kasus itu.
Dugaan kasus penyelewengan DD dan ADD itu untuk pencairan tahap satu dan tahap kedua pada 2018. Polisi memperkirakan nilai dana yang diselewengkan sekitar Rp 493 juta lebih. Sebelumnya penyelidikan kasus itu berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Masyarakat mengadu ada program pembangunan di desa itu yang menggunakan DD dan ADD tidak terealisasi sampai bertahun tahun. (Lucky)