Karena melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada seorang anggota TNI, JR (33) warga Jalan Dr. Wahidin RT 02/RW 03 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar diserahkan ke polisi.
"Benar, JR telah melakukan pengancaman terhadap seorang anggota TNI warga Jalan Maluku RT 03/ RW 09 Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dengan senjata tajam. Peristiwa itu bermula saat korban dan keluarganya memakirkan mobilnya di depan minimarket yang ada di Jalan Veteran Kota Blitar. Dan saat korban ingin meninggalkan minimarket itu, korban dihadang seorang tukang parkir berinisial JR yang meminta uang Rp. 2.000. Korban saat itu tidak memberikan, karena menganggap tukang parkir itu tidak memberikan pelayanan parkir sejak dirinya tiba di minimarket. Kemudian JR marah-marah dan membentaknya dan kemudian pergi. Saat korban hendak pergi dari lokasi, JR tiba-tiba muncul sambil membawa parang dan meminta korban keluar dari mobil. Korban yang saat itu bersama keluarganya langsung memulangkan keluarganya kerumah dan kembali ke lokasi. Setelah itu korban membawa JR ke Mapolres Blitar Kota,” jelas Kasubaghumas Polres Blitar Kota Ipda Dodit Prasetyo .
Dilokasi berbeda Dishub Kota Blitar mengaku mendukung upaya proses hukum yang dilakukan pihak Polres Blitar Kota kepada tukang parkir itu.
“Jukir yang ditangkap merupakan jukir liar atau tidak resmi, sehingga dengan ditangkapnya jukir liar yang melakukan praktik pungli ini dapat menjadikan efek jera bagi jukir-jukir liar lainnya. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum ini,” jelas Priyo Suhartono Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar. (Lucky)