Astaga...!! Selain Cabuli Cucunya, Ternyata Pria Uzur Ini Pernah Hamili Putri Kandungnya


MenaraToday.com - Tapsel :

AR (60) tersangka cabul yang hampir saja merusak masa depan korban JH (9) yang tak lain adalah cucu nya sendiri, ternyata residivis kasus cabul yang pada tahun 2010 juga pernah ditangkap oleh pihak Polres Tapsel

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Antonius Alexsander. SH. MH kepada awak media ini melalui pesan watsappnya, Minggu (12/5/2019)

"Ia benar sebelum ini, tersangka AR juga pernah di tangkap oleh Satreskrim Polres Tapsel pada tahun 2010 yang lalu atas perbuatan cabul terhadap anak kandungnya, yang pada waktu itu korban sempat melahirkan namun bayinya meninggal dunia dan tersangka baru keluar penjara 2 tahun yang lalu, "ujar Kasat

Sebelumnya diberitakan,  Satreskrim Polres Tapsel telah mengamankan tersangka AR (60) warga Desa GapukTua, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel, tersangka tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, sesuai Laporan Polisi Nomor :LP / 48 / V / 2019 TPS.Toru/Tapsel /Sumut, Tgl 12 Mei 2019. Atas laporan ibu korban  SP (32) 

Informasi yang berhasil di dapat awak media, Tersangka AR (60) melakukan aksinya di dalam kamar rumahnya sendiri,Naas nya nafsu bejad pria ujur ini gagal setelah puas menjilati kemaluan korban dan hendak merudapaksa,tiba-tiba korban JH (9) menunjang perut tersangka dan berhasil melarikan diri kemudian mengadukan perihal tersebut kepada ibu nya

"Kronologis kejadiannya pada hari Jumat (10/5/2019) sekira pukul 22.30 wib yang lalu, pada saat itu tersangka AR (60) diduga telah melakukan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan cara terlebih dahulu menarik korban JH (9) masuk ke dalam kamar rumah yang dia tempati,"Terang Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Antonius Alexander.SH.MH saat di hubungi awak media melalui pesan Watsappnya, Minggu (12/5)

Menurut Kasat, Setelah berada di dalam kamar, Tersangka AR membuka celana potong serta celana dalam korban JH, dan selanjutnya tersangka AR menjilat kemaluan korban. Setelah puas menjilat kemaluan korban, Tersangkapun membuka celana dan bajunya hingga tersangka dalam keadaan telanjang.Kemudian tersangka berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, seketika itu juga korban menendang bagian perut tersangka dan langsung melarikan diri meninggalkan tersangka, "terang kasat

"Dan atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1,2,3 uu ri no 17 thn 2016,"tutup Kasat (ucok siregar) 
Lebih baru Lebih lama