MenaraToday.com - Blitar :
Dalam pengembangan penyelidikan kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi dengan tersangka Yudis Siswo Putro (23) terus dilakukan Satreskrim Polres Blitar. Hasilnya, polisi menemukan video porno lain yang diperankan Yudis. Namun dengan pemeran wanita berbeda dari video pertama.
Dalam perjalanan pemeriksaan, Yudis mengakui video kedua yang disiarkan langsung melalui aplikasi Gogo Live itu dilakukan bersama model wanitanya berinisial MM. Video kedua yang dibuat pelaku yang berprofesi sebagai fotografer itu bahkan lebih vulgar daripada video pertama
"Kasus video porno hasil pemeriksaan terhadap Yudis saat ini mengembang. Kami menemukan satu pelaku lagi seorang wanita beinisial MM yang menjadi pemeran wanita dalam video kedua. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan untuk dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi, Selasa (28/5/2019).
Hubungan badan dengan MM dalam video berdurasi 13 menit itu diakui pelaku merupakan imbalan jasa membuat konsep foto, memotret sekaligus mencetak hasil foto.
"Dia mengakui yang disiarkan langsung hanya dua kali. Namun berhubungan seperti itu sudah berkali-kali. Perangkapnya, para wanita tersebut difoto oleh pelaku yang merupakan seorang fotografer. Usai difoto. Yudis tidak dibayar oleh modelnya, namun ending-nya justru diajak berhubungan," ungkapnya.
Sebelumnya, Yudis merupakan seorang fotografer freelance. Yudis mendadak tenar setelah polisi menetapkanya sebagai tersangka pembuat dan penyebar konten pornografi. Sebelumnya Yudis menyiarkan secara langsung video mesum dengan kekasihnya (SR) yang masih di bawah umur melalui aplikasi Gogo Live.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Blitar, Yudis mengakui semua perbuatanya. Menurut dia, video tak pantas ini dibuat untuk membuktikan cinta terhadap SR yang baru dipacarinya selama sebulan atas dasar mau sama mau.
Akibat perbuatannya, Yudis diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 82 Undang-Undang RI (UU RI) No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 282 Ayat (1) KUH dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Lucky)