MenaraToday.com - Dharmasraya :
Keresahan masyarakat Dharmasraya terhadap beredarnya daging Babi (Celeng) di pasaran mulai terkuak. Kabupaten dihuni oleh sekira 201.346 jiwa itu bisa dikatakan rentan dengan berbagai macam permasalahan sosial dan budaya. Pasalnya daerah yang baru berkembang itu, berdiri disebuah persimpangan emas, yakninya berada di perbatasan Sumbar, Riau, dan Jambi.
Sesuai dengan hasil temuan Tim keamanan pangan Kabupaten Dharmasraya yang sejak sepekan belakangan menelisik seluruh pasar berada diwilayah mekar itu. Maka Tim mendeteksi adana campuran daging babi dalam makanan. Selain itu, juga menemukan campuran daging babi dengan daging sapi dijual pedagang di pasaran. Untuk memastikan temuan tersebut, tim membawa sisa dagangan, dan sampel daging untuk dibawa ke laboraturium.
Atas temuan tersebut, tim pemantau makanan Dharmasraya secara periodik kedepannya melakukan observasi dan pemeriksaan peredaran daging baik di pasar maupun di lingkungan industri pangan.
Kepala dinas Pangan dan Perikanan Dharmasraya Budi Waluyo, merupakan salah satu tim pemantau makanan di kabupaten teranyar itu, memastikan bahwa pemerintah selalu menelisik seluruh pedagang, baik bahan mentah maupun makanan siap saji, untuk memastikan keamanan dikonsumsi masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak cemas dengan temuan peredaran daging babi ditingkat pedagang pasar. Untuk lebih aman lagi, masyarakat diharapkan dapat membeli daging ke rumah potong, agar tidak ada rasa was-was untuk mengkonsumsi daging, pungkasnya.
Menurut informasi dihimpun wartawan ini dari berbagai sumber, bahwasanya peredaran daging babi diwilayah Kabupaten Dharmasraya sudah pernah di gerebek pihak Sat Pol PP, sekira tahun 2014, dan tahun 2016 silam. Pada saat itu, pihak penampung daging babi tersebut diikat dengan surat perjanjian, untuk tidak menjualnya di wilayah Dharmasraya.
Namun sekarang, peredaran daging babi itu sudah merambah ke pasar tradisional, dengan mencampurnya dengan daging sapi. Bahkan makanan bakso, juga tercemar oleh daging babi. Maka dari itu, bagi warga Dharmasraya yang mayoritas beragama Islam, untuk lebih teliti lagi dalam mengkonsumsi makanan, terutama berbahan daging.
Untuk mengantisipasi peredaran daging babi di tengah masyarakat, setidaknya pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) agar pihak penegak hukum, dapat melakukan penindakan sesuai dengan aturan berlaku di daerah Dharmasraya, umumnya Sumatera Barat. (Syaiful Hanif)