MenaraToday.com - Tapsel :
Usai melakukan transaksi sabu, dua pria warga Batang Toru di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Tapsel, Jumat (17/5/2019) sekira pukul 14.00 Wib, di Desa Wek. IV, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal Itu dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib. SIK. MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar. SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Tapsel IPTU Alpian Sitepu
"Ia benar kita mengamankan Saipul
Bahri Nasution (40) dan Rio Anggara Harahap (23) keduanya kita amankan dari salah satu warung milik masyarakat setempat dan dari tangan tersangka Sapul kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,10 Gram, sementara dari tangan tersangka Rio kita sita 1 buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,65 Gram, dan 2 bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kosong,"terang Kasat
Menurut Kasat Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya yang mengatakan tentang maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut
" Setelah menerima informasi tersebut, kemudian personil langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di tempat yang dimaksud, Personil melihat tersangka Saipul yang sedang duduk dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan setelah diamankan, personil menemukan barang bukti Shabu dari tersangka,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan, berdasarkan keterangan tersangka Saipul di hadapan personil, ianya memperoleh shabu tersebut dari tersangka Rio Anggara Harahap dengan harga Rp. 50.000 dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rio Anggara Harahap dimana tersangka mengakui bahwa benar ianya ada menjual shabu kepada Saipul Bahri Nasution dan dari tersangka sendiri berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu, Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ucok siregar)