MenaraToday.com - Blitar :
Wanita berinisial MJ (54) warga Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar menjalani pemeriksaan di kantor polisi setelah tertangkap polisi karena diduga menjadi mucikari dan membuka jasa prostitusi.
“Saat melakukan razia dalam rangka Operasi Pekat kita menerima informasi bahwa ada praktek prostitusi di eks-lokalisasi Mbah Gepeng di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Menindak lanjuti laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat mendatangi lokasi, kita mendapati ada 2 PSK yang sedang melayani tamu. Kemudian dari hasil interogasi, para PSK ini menyewa kamar dari MJ untuk berkencan dengan biaya Rp. 700.000 perbulan. Selain itu, MJ mematok harga Rp. 100.000 untuk sekali kencan dan dia mendapatkan bagian uang Rp. 15.000 pada setiap transaksi,” jelas Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin.
Burhanudin juga menambahkan, saat ini polisi masih memintai keterangan dari saksi-saksi dan pelaku. Dalam razia ini polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 100.000 hasil transaksi. Sedangkan pelaku beserta 4 psk yang berada dilokalisasi itu dibawa ke Polres Blitar untuk proses pemeriksaan polisi (lucky)