Dijanjikan Upah Rp. 15 Juta, Kurir Sabu Di DOR Polisi


MenaraToday.com - Asahan :

Juanda Marpaung (28), warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datur Bandar Kota Tanjung Balai yang menjadi  kurir narkoba jenis sabu tak berkutik setelah kakinya di terjang timah panas personil Satresnarkoba Polres Asahan di Desa Hessa Air Genting, Asahan,  Sumut, Minggu (12/5/2019).


Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu dalam press release di Aula Wira Satya Polres Asahan,  Senin (13/5'2019).

"Kita terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan di sergap. Tersangka kita ringkus di areal SPBU Jalinsum Desa Hessa Air Genting. Penangkapan tersangka berkat adanya informasi warga yang menyebutkan akan ada narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau yang akan masuk ke kota Kisaran. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka bersama barang bukti satu bungkusan kertas kado yang berisi sabu-sabu, handphone dan 1 unit mobil toyota avanza yang digunakan oleh pelaku. Sementara seorang teman pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih kita kejar," ujar Kapolres Asahan di dampingi Waka Polres Kompol H. Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu E. R. Ginting dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Faisal, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawanya dari Simpang Kubu Balam Riau dengan tujuan kota Kisaran, atas pesanan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan upah Rp.  15 juta rupiah.

Terakhir pada hari Minggu (12/5/2019) kemarin, petugas mendapat informasi dari masyarakat di jalan durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, bahwa ada satu tas mencurigakan ditemukan dibelakang rumah Johan Matondang. Petugas Polres Asahan yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam tas tersebut ditemukan 9 bungkus kertas, dimana masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, 3 bungkusan kertas dimana setiap bungkus nya berisi 1 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut," papar Faisal. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Orang nomor satu di Polres Asahan ini juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya narkotika. "Kami komitmen untuk memberantas narkotika dan kejahatan lain nya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan," pungkas Faisal. (Adjie) 
Lebih baru Lebih lama