Gambar : Illustrasi
MenaraToday.com - Padang :
Pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau perusahaan di daerah Sunbar agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar, Prita Wardhani mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 02/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut diterbitkan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2019 lalu.
“Sesuai dengan SE Kemenaker itu, kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumbar untuk melaksanakan kewajiban terhadap pekerja/buruh. Setidaknya ada tercatat 8.400 perusahaan di Sumbar yang beroperasi. Pembayaran THR sudah bisa dilakukan mulai hari ini, dan paling lambat H-7 lebaran,” katanya, Kamis (16/5/19).
Pihaknya juga telah ada tim pengawasnya. Tim ini akan mengawasi dan menerima laporan dari pekerja yang THR tidak dibayarkan perusahaan. Jadi mulai besok Kantor Disnakertrans provinsi yang ada di Jalan Ujung Gurun Padang akan membuka Posko Pengaduan THR.
“Tujuan posko itu dibuka, untuk melayani pekerja yang bekerja di salah satu perusahaan kecil ataupun besar, tidak menerima haknya yakni THR,” ulasnya.
Maka untuk itu, mengimbau kepada pekerja untuk bisa memanfaatkan adanya Posko Pengaduan THR yang tersebar di Kantor Disnakertrans Sumbar yang berada di Padang, yang memiliki cangkupan wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman. Posko di Padang ini, bagi pekerja/buruh yang tidak sempat datang langsung, bisa menghubungi contak person bagian Pengawas Disnakertrans yang bertugas yakni 08126773641 – 08126708258 – 082170162233 – 08116608051 – 08126723215.
“Bagi pekerja yang melapor ke Posko Pengaduan THR tidak perlu khawatir, karena identitas pelapor disembunyi oleh Disnakertrans. Dengan demikian, pelapor di lindungi dan tidak memiliki resiko bakal diberhentikan oleh perusahaannya,” ucapnya.
Ia menjelaskan tidak hanya diwilayah Kota Padang, untuk Kota Payakumbuh dengan sekitarnya juga bisa mendatangi Posko Pengaduan THR melalui UPTD Disnakertrans, seperti untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Bukittinggi, Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat, bisa mendatangi UPTD di Payakumbuh dengan kontak person 082389523556.
Sementara untuk di Kabupaten Sijunjung, di sana ada UPTD Disnakertrans yang membuka Posko Pengaduan THR dengan wilayah cangkupannya Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto dengan kontak person 081267774450.
“Kita memang sangat mengharapkan kepada pekerja supaya bersedia memasukan aduannya ke Posko yang telah ada tersebut. Karena THR ada hak yang harus diterima dan harus dibayarkan oleh perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.(efrizal)