MenaraToday.com - Cianjur :
JA (31) warga Kampung Sukanegara RT/RW 003/004 Desa Jatisari Kecamatan Sindangbarang diamankan Jajaran Polsek Sindangbarang karena diduga melakukan pencurian celana dalam perempuan dibeberapa tempat di wilayah Sindangbarang.
Awak media berhasil menghimpun keterangan dari warga. Dalam Minggu-Minggu terakhir ini, warga Kampung Cihampelas RT/RW .001/004 Desa Hegarsari Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Diresahkan dengan sering hilangnya celana-celana dalam milik perempuan saat dijemur.
Saat dihubungi awak media Senin (27/5/2019) AKP Nandang menjelaskan, kejadian itu berawal pada hari Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 14.00 WIB. Seorang perempuan, Ida kehilangan celana dalam dari tempat jemurannya. Kemudian menyusul warga lainnya pun kehilangan celana dalamnya.
"Dari kejadian tersebut, warga mulai mencurigai seorang pria berinisial JA, yang kesehariannya berjualan timun suri dan kolang kaling. Kecurigaan tersebut semakin kuat, sebab yang bersangkutan saat didatangi warga untuk dimintai keterangan malah kabur dan meninggalkan dagangan dan sepeda motornya. Karena penasaran, warga membuka jok motor milik JA. Setelah dibuka ternyata benar, banyak ditemukan celana dalam milik perempuan, dengan jumlah 19 buah. Selain itu juga ditemukan satu buah pisau kuningan ukuran kecil dan satu buah Isim (Jimat)," terangnya.
Lanjutnya, sore hari ketika pelaku pulang ke rumahnya, warga langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sindangbarang.
"Setibanya di Mapolsek kami dalami motifnya apa dan hasil dari interogasi anggota kami. Pelaku menerangkan bahwa celana-celana dalam tersebut, digunakan sebagai lap setelah pelaku melakukan onani ketika Air maninya keluar. Dapat disimpulkan pelaku kuat dugaan mengalami kelainan sexsual," Ujarnya.
Nandang menyambungkan bajwa belum ada satupun warga yang membuat Laporan Polisi (LP) resmi ke polsek Sindangbarang.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Sindangbarang, guna menghindari adanya hal-hal lain yang tidak diinginkan. Sembari menunggu pemerikasaan lebih lanjut pelaku diberikan pembinaan.
"Ya, kalau sampai 1 X 24 jam tidak ada yang membuat Laporan resmi maka pelaku dibebaskan/dikeluarkan untuk dipulangkan ke keluarganya,"pungkasnya. (SN)