MenaraToday.com - Humbahas :
Dua dari tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Humbahas dalam rapat Paripurna yang berlangsung kemarin, Jumat, 17 Mei 2019 di kantor DPRD Humbahas, Jalan Kompleks Tano Tubu, Kecamatan Dolok Sanggul Sumatera Utara, menolak pengesahan dua dari tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan
Ranperda yang diajukan Pemkab Humbahas untuk disahkan menjadi peraturan daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan tentang bangunan gedung.
"Dari semua uraian, Marolop Manik dari Fraksi Golkar berkesimpulan, Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang bangunan gedung, belum dapat kami terima dan menolak menjadi suatu peraturan daerah," Penolakan kedua Ranperda karena berbagai alasan. "Semisal Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinilai perlu dibahas lebih dalam lagi," katanya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Humbahas, ini menambahkan agar nantinya ada kesepahaman antara DPRD dan pemerintah dalam pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dan pemindahtanganan aset seperti tertuang dalam BAB IX Pasal 45 Ayat 1.
"Demi menjaga aset daerah seperti tanah dan bangunan. Berapapun nilainya harus lebih dahulu dibahas DPRD bersama pemerintah, sehingga apabila dipindahtangankan atau dijual harus melalui persetujuan DPRD," imbuhnya.
Selanjutnya, mengenai bangunan gedung, menurut dia, dikarenakan belum diterbitkannya Perda RDTR dan RTBL, pemerintah dapat membahas ranperda tersebut agar Ranperda Bangunan Gedung sinkron.
"Selama ini RDTR baru ada di Kecamatan Lintong Nihuta saja, kecamatan yang lain belum. Menurut kami, hal ini sudah menyalahi aturan, sementara RDTR dan RTBL belum fix," ujarnya sembari meminta RTRW, RDTR, RTBL agar disesuaikan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1076 Tahun 2016 tentang Tata Batas Kawasan Hutan di Sumut.
Sementara untuk Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Fraksi Golkar menerima dan menyetujui.
Alasan mereka, Humbahas memiliki tujuan wisata di kawasan Danau Toba yakni Sipinsur yang berdekatan dengan Bandara Silangit.
"Agar potensi tempat-tempat bersejarah di daerah kita ini dapat dikunjungi oleh wisatawan lokal dan internasional. Apalagi, seiring dengan ditunjuknya Danau Toba sebagai destinasi pariwisata," tambahnya.
Paripurna pengesahan tiga ranperda ini, sekaligus LKPJ Tahun Anggaran 2018 dipimpin Ketua DPRD Manaek Hutasoit didampingi dua wakil, Jimmy Togu Purba dan Marsono Simamora dan dihadiri Wakil Bupati SP Simamora.
Ada lima fraksi di DPRD Humbahas menerima ketiga Ranperda menjadi Perda. Sementara Fraksi Golkar hanya menyetujui satu ranperda menjadi perda untuk disahkan (B.N)