Gagal Jebol Pagar Ayu Gadis Cilik, Pria Uzur Ini Mendekam Di Jeruji Besi


MenaraToday.com - Tapsel :

Satreskrim Polres Tapsel berhasil mengamankan tersangka AR (60) warga Desa Gapuk Tua, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel terkait kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, sesuai Laporan Polisi Nomor :LP / 48 / V / 2019 TPS.Toru/Tapsel / Sumut, Tgl 12 Mei 2019. Atas laporan ibu korban  SP (32) 



Informasi yang berhasil di dapat awak media, Tersangka AR (60) melakukan aksinya di dalam kamar rumahnya sendiri, 

Nafsu bejad pria ujur ini gagal setelah puas menjilati kemaluan korban dan saat hendak memperkosa paksa korban,  JH (9) menunjang perut tersangka dan berhasil melarikan diri kemudian mengadukan perihal tersebut kepada ibunya

"Kronologis kejadiannya pada hari Jumat (10/5/2019) sekira pukul 22.30 wib yang lalu, pada saat itu tersangka AR (60) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan cara terlebih dahulu menarik korban masuk ke dalam kamar rumah yang dia tempati," Terang Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Antonius Alexander.SH.MH saat di hubungi awak media melalui pesan Watsappnya, Minggu (12/5/2019)

Menurut Kasat, Setelah berada di dalam kamar, Tersangka AR membuka celana ponggol serta celana dalam korban dan tersangka menjilat kemaluan korban. Setelah puas menjilat kemaluan korban, Tersangkapun membuka celana dan bajunya hingga tersangka dalam keadaan telanjang. Kemudian tersangka berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, seketika itu juga korban menendang bagian perut tersangka dan langsung melarikan diri meninggalkan tersangka.

"Dan atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1,2,3 uu ri no 17 thn 2016,"tutup Kasat (ucok siregar) 
Lebih baru Lebih lama