MenaraToday.com - Paluta :
Satres Narkoba Polres Tapsel amankan 2 orang pria warga Asahan atas dugaan penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Kamis (23/5/2019) sekira pukul 21.15 Wib, di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib. SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar. SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Tapsel IPTU Alpian Sitepu saat dijumpai wartawan diruang kerjanya, Jum'at (24/5/2019)
"Ia benar kita mengamankan Dasalan Marpaung (37) warga Desa Bunut, Kecamatan Bunut Barat, Kabupaten Asahan dan Zulfan Efendi Purba (38) warga Desa Bunut, Kecamatan Bunut Barat, bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan shabu seberat 33,82 Gram dan 1 unit mobil daihatsu zenia dengan nomor polisi BK 1677 VM warna putih,"Terang Kasat
Menurut Kasat kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya yang mengatakan tentang adanya 2 orang warga Asahan yang dicurigai hendak bertransaksi narkotika menuju Gunung Tua,
"Mendapatkan info terpercaya tersebut selanjutnya personil langsung menuju Kecamatan Gunungtua guna melakukan penyelidikan dan Setibanya di Gunungtua personil melihat mobil yang dimaksud dan langsung mengikuti mobil tersebut yang menuju ke Hotel Mitra dan melihat kedua tersangka turun dari mobil tersebut,"terang Kasat
Lebih lanjut kasat memaparkan," Setelah melihat kedua tersangka turun dihotel, personil pun langsung bergerak menuju ke Hotel Mitra tepatnya dikamar nomor 30 lantai 2, sekira pukul 21.15 Wib personil langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis shabu,selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup kasat (ucok siregar)