Menaratoday.com - Blitar :
Seorang perempuan berinisial KS (20) warga Srengat Kabupaten Blitar yang merupakan seorang pemandu lagu ditangkap polisi karena diduga melakukan prostitusi online.
“Penangkapan KS berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut, KS ini merupakan mucikari di salah satu hotel di Kota Blitar. Kemudian polisi melakukan penyelidikan di hotel itu dan benar, di salah satu kamar hotel itu ditemukan 2 orang laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan suami istri tengah berada di satu kamar. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dua orang itu mengaku, bertemu melalui jasa mucikari KS. Kepada polisi, KS mengaku baru 2 kali melakukan kegiatan ini. Namun polisi menduga, KS sudah sering melakukan kegiatan itu, sehingga polisi masih akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus dugaan prostitusi ini,” jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar
Dari pengakuan KS, mengatakan setiap kali melakukan kegiatan ini dirinya mendapat uang Rp. 300 ribu. Sementara perempuan yang ditawarkannya mendapat Rp. 900 ribu. KS mengatakan, dalam melakukan kegiatan ini dirinya tidak pernah memaksa korbannya, namun korban yang datang ketempatnya untuk dicarikan pelanggan. KS mengaku, menggunakan media sosial Whatsapp dalam melakukan perjanjian dengan pelanggannya. AKBP Adewira Negara Siregar menambahkan, akibat perbuatanya KS terancam pasal 506 atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara (Lucky)