MenaraToday.com - Malang :
Kebijakan 70 : 30 sampai sekarang masih berlaku hanya saja karcis yang diberikan saat setoran sebesar 30%, sedang hak jukir dan masyarakat sebesar 70% tidak diberikan oleh Dishub sehingga jukir merasa dirugikan karena kesepakan yang sudah disepakati diingari oleh pihak Dishub, otomatis jukir tidak bisa memberi karcis pada pengguna jasa parkir. kalau sampai terjadi apa-apa masyarakat tidak bisa menuntut apapun karena tidak punya alat bukti pakir yang berupa karcis parkir, sedangkan perda jelas mengatakan setiap pengguna jasa parkir harus diberi karcis.
“70.30 sudah sesuai dengan aturan yang telah disepakati oleh kordinator jukir Malang Kota, yang mana hal tersebut di diskusikan bersama secara musyawarah. Saat itu kesepakatan dibuat dan diputuskan di Arjosari, dari kesepakatan di dapat 70% untuk jukir dengan tanggung jawab bila ada kerusakan dan ada kehilangan akan dibebankan ke jukir lapangan dan 30% untuk Dishub dalam memenui target PAD Kota Malang. Kesepakatan ini sebelumnya telah disetujui oleh mantan Walikota Malang M.Anton serta DPRD Kota Malang yang masih berjalan hingga saat ini,” ujar salah satu jukir stasiun yang tidak mau disebutkan namanya pada awak MenaraToday.com.
Di tempat berbeda Anang selaku kordinator jukir Matos mengatakan, “Apa yang menimpa Mantan Kabid Parkir Kota Malang, Syamsul Arifin terkait aturan 70.30, saya melihat secara kacamata orang awam, kasusnya penuh permainan orang atasan, mungkin untuk menjatuhkan Syamsul dengan disangkakan dalam kasus korupsi terkait aturan 70 : 30. Kalau memang aturanya itu dipermasalakan, kenapa aturan itu sampai sekarang masih diberlakukan ?, Jika memang aturan itu dianggap bermasalah ya saya menilai Syamsul dijadikan kambing hitam untuk aturan 70.30 demi kepentingan pribadi seseorang, mungkin untuk menutupi kasus lain,” ujarnya Kamis (29/5/2019).
“Kesepakan yang disahkan secara lisan disampaikan oleh Handi selaku Kepala Dinas saat itu, tentu sangatlah tidak adil kalau dalam masalah hukum yang ditersangkakan seorang Kabid yang hanya sebagai pelaksana kebijakan pimpinan, sudah barang tentu ada mekanismenya dalam pelaksanaanya di lapangan, tidak mungkin seorang Kabid bagi karcis sendiri, mungut duit sendiri dan terima setoran sendiri.”
“Jukir Malang Kota siap untuk dijadikan saksi nantinya dalam persidangan Syamsul untuk mengungkap kebenaran, karena saya yakin Syamsul tidak sepenuhnya bersalah, dia hanya korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya. (yasin)