MenaraToday.com - Asahan :
Satuan unit reskrim Polsek Pulau Raja meringkus dua pria warga Desa Pulau Rakyat Tua masing-masing Susilo (24) warga Dusun IX dan Rudi (38) warga Dusun VIII Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, Sumut terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto menyebutkan kedua supir ini diringkus di Jalinsum Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nopol BK 2648 VBD warna Hitam, Sabtu (11/5/2019) sekira pukul 17.30 Wib.
"Kedua supir ini kita ringkus karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada dua laki-laki yang sering membawa narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut personil opsnal Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyelidikan dan ketika melihat kedua pelaku, petugas langsung menyetop sepeda motor pelaku yang datang dari arah Aek Kanopan menuju Desa Pulau Rakyat.
"Saat kita stop dan lakukan penggelesadahan, kita menemukan barang bukti 1 paket plastik kecil sabu dari saku celana pelaku atas nama Susilo dan saat dilakukan introgasi pelaku mengatakan sabu tersebut dibeli dari Iqbal warga Aek Kanopan. Kemudian kedua pelaku di boyong ke Mapolsek Pulau Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut" ujar perwira pertama yang dikenal cukup dekat dengan wartawan ini (Adjie)