Kasus Wabup Paluta Inkrah, Jaksa Segera Eksekusi


MenaraToday.com - Paluta :

Kasus pelangggaran Pemilu yang melibatkan Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).  Dalam waktu tidak lama, JPU dari Kejari Paluta akan segera mengeksekusi Hariro untuk menjalani vonis 1 bulan 15 hari penjara.

"Kita telah menerima informasi dari Kejari Paluta bahwasanya putusan dari Wakil Bupati Paluta telah diterima terdakwa. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum juga menerima putusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Padangsidempuan," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (14/5/2019) saat dihubungi melalui selulernya

Menurut Sumanggar, jaksa selaku eksekutor saat ini masih akan menunggu salinan putusan dari PN Padangsidempuan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi.
"Yah salinan itu harus secepatnya karena ini kan Pidana pemilu, jadi harus secepatnya kita eksekusi,"terang mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar juga belum menegaskan nantinya kemana Hariro akan ditempatkan setelah dieksekusi. Karena saat ini, pihak kejaksaan masih fokus untuk menunggu salinan putusan.

"Kita belum sampai disitu. Karena kita masih menunggu salinan putusan. Yah kalo eksekusinya mungkin nanti di LP Paluta, Yah kita berharap agar pihak pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan itu agar bisa kita lakukan eksekusi,"katanya


Sebelumnya diberitakan,
Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap divonis 1 bulan 15 hari penjara dalam kasus Pemilu. Setelah dituntut oleh JPU Kejari Paluta 3 bulan penjara. Hariro dinyatakan terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan sang istri yang maju sebagai Calon legislatif, yang pada saat itu  ditangkap oleh Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang yang diduga terlibat politik uang untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta, pada Senin (15/4/2019) dini hari. (ucok siregar)
Lebih baru Lebih lama