MenaraToday.com - Rohil :
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus dua pria dan seorang wanita terkait kepemilikan narkotika jenis sabu masing-masing Tamrin alias Itam (29) warga Parid Kabin RT/RW 05/03 Desa Sungai Majo Kecamatan Kubu Babusalam, Amirsyah Alias Amir (54) warga Jalan Riau-Sumut Simpang Terapo Km. 11, RT/RW 12/04 Desa. Bangko Permata, Bagan Jawa Kecamatan Bangko Pusako dan Elindawati alias Linda (46) warga Jalan Riau-Sumut simping Terapo km. 11 RT/RW12/04 Desa. Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
"Ketiga pelaku kita ringkus di sebuah rumah di Jalan Riau - Sumut Simpang Terapo KM 11 Desa Bangko Permata Kecamatan Pusako Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (14/5/2019), sekira pukul 03.00 Wib" Ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Kamis (16/5/2019)
Sigit juga menjelaskan ketiga pelaku diringkus berkat informasi warga yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Riau-Sumut simpang Terapo Desa. Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako Kab.Rokan Hilir sering di gunakan sebagai lokasi penyalah gunaan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
"Berbekal informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 03.00 Wib, kita melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan kita mendapati 2 orang laki-laki dan seorang perempuan serta barang bukti berupa 2 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang di temukan di lantai kamar dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang di temukan di parkiran depan rumah, Uang sejumlah Rp.300 ribu, 1 buah bong (alat hisap) lengkap dengan kaca pirex, 1 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah kotak rokok sampurna, 1 buah handpone merk nokia warna hitam, 1 buah dompet warna hitam" paparnya.
Pria dengan pangkat dua mawar di pundak ini menyebutkan dari hasil penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polres rokan hilir guna peyidikan lebih lanjut.
"Ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk keperluan pengembangan" ujarnya (Suwarno)