Minta Uang Rp. 5 Juta Untuk Mengurus Surat Tanah, Kades dan Kadus Di Desa Pematang Sei Baru Terjaring OTT

 

MenaraToday.com - Asahan :

Seorang Kepala Desa dan Kepala Dusun di Kabupaten Asahan yang bertugas di Desa Pamatang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai - Asahan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sabtu,  (11/5/2019).

"Oknum Kades berinisial HP dan Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru berinisial AK diringkus karena melakukan pengutipan liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Atae Tanah di Desa tersebut. 
"Kedua perangkat desa tersebut sudah kita amankan ke Mapolres Asahan beserta barang bukti uang tunai Rp.  5 juta, Kwitansi serta surat keterangan tanah  dan saat ini keduanya sudah berstatus tersangka karena telah memenuhi unsur dan alat bukti dan kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini". Ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu melalui Kasatreskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja disampingi Kanit Tipikor Iptu Agus Setiawan. 
Lebih lanjut Ricky menyebutkan penangkapan kedua oknum perangkat desa ini bermula dari laporan warga yang diminta uang Rp.  5 juta untuk pengurusan surat tanah. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang langsung dipimpin Kanit Tipikor langsung bergerak dan menyusun strategi untuk melakukan OTT. 
"Jadi awalnya tersangka AK diringkus saat menerima uang dari korban Indra Susanti yang hendak mengurus surat tanah atas nama pemilik Sultoni, saat diintrogasi AK mengaku di perintahkan Kades HP dengan ancaman jika uang tersebut tidak diberikan maka surat tersebut tidak akan diserahkan kepada korban. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Asahan" ujarnya. 
Ricky juga menyebutkan kepada kedua perangkat desa tersebut dikenakan pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e dari UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dari KUHP.. (Adjie) 
Lebih baru Lebih lama