MenaraToday.com - Asahan :
Satuan reserse narkoba Polres Asahan meringkus Zulkarnaen Sinambela alias Zul (36) warga Dusun IV Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai - Asahan, terkait tindak pidana kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 43 butir di Desa Bendang Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumut, Sabtu (11/5/2019) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu di dampingi Kasatnarkoba AKP Anthoni Tarigan dalam press release di aula Wira Satya menyebutkan tersangka diringkus berkat adanya informasi warga yang menyebutkan Di Desa Bendang akan ada transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
"Mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan pengintaian. Sekira pukul 21.00 Wib kita melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang disebutkan warga dengan mengendarai sepeda motor Astrea Legenda tanpa Nopol dan langsung saja menghampiri pelaku dan melihat barang bukti di tangan kanan pelaku berupa satu plastik klip berisi 43 butir pil ekstasi. Saat kita introgerasi pelaku mengakui esktasi tersebut miliknya dan akan di jual" ujar Faisal.
Faisal menambahkan kepada pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 5 tahun atau penjara seumur hidup (Adjie)
"Mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan pengintaian. Sekira pukul 21.00 Wib kita melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang disebutkan warga dengan mengendarai sepeda motor Astrea Legenda tanpa Nopol dan langsung saja menghampiri pelaku dan melihat barang bukti di tangan kanan pelaku berupa satu plastik klip berisi 43 butir pil ekstasi. Saat kita introgerasi pelaku mengakui esktasi tersebut miliknya dan akan di jual" ujar Faisal.
Faisal menambahkan kepada pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 5 tahun atau penjara seumur hidup (Adjie)