Pengadilan Negeri Oku Selatan Gelar Sidang Ke Tiga Kasus Pembunuhan Briptu Aliyas Pati Yusuf


MenaraToday.com - Oku Selatan :

Pengadilan Negeri Oku Selatan kembali menggelar persidangan atas pembunuhan anggota Brimob Briptu Aliyas Pati Yusuf. Rabu (15/5/2019) berlangsung tertib. 

Sidang yang dihadiri keluarga pelaku dan keluarga korban yakni Istri almarhum tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir 13.00 WIB.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Agus Safuan Amijaya, SH., MH. Tampak pegawalan ketat yang disiagakan oleh Polres Oku selatan. untuk mengawal proses persidangan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar ruangan persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Robby Rahditio Dharma, SH. mengatakan, agenda sidang ketiga kasus pembunuhan anggota Brimob tersebut yakni mendengarkan saksi-saksi tepatnya para pelaku bersaksi satu sama lain terkait peran mereka pada saat kejadian.

“Agenda hari ini yakni kita mendengarkan keterangan dari para pelaku tersebut mengenai peran mereka masing – masing pada saat kejadian”. Ujarnya.

Ditambahkannya, sidang ditunda Minggu depan dengan agenda meminta keterangan saksi ahli yakni dari Tim Dokter. Hal ini dilakukan demi menguatkan seluruh keterangan saksi sebelumnya.

“Sidang hari ini mendengarkan secara rinci kronologis kejadian sesuai dengan keterangan para pelaku masing – masing, mulai sebelum dan selesai kejadian. Untuk minggu depan akan di hadirkan saksi ahli dari tim dokter yang menangani korban serta akan kita lihat dari hasil visum, apa yang menyebabkan korban meninggal”. paparnya.

Menurutnya, 8 orang tersangka akan dijerat Pasal yang berlapis yakni pasal 340 junto Pasal 55 tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan dan Pasal 338 junto pasal 55 sesuai dengan peran masing-masing dalam pembunuhan.

“Jadi, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal berlapis sesuai peran masing – masing dalam insiden pengeroyokan korban hingga tewas”. tambahnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Anggota Brimob, Briptu Yusuf ini terjadi pada tanggal 31 Desember 2018 lalu dengan tersangka pengeroyokan 8 orang.

Kedelapan pelaku tersebut yakni, Zen Oktono (50) warga Tebing Gading, Hafnizar (27) warga Kampung Sawah, Yongki (21) warga Desa Sumber Jaya, Indo Saputra (22) warga Tebing Gading, Julius Hendra Yudi (38) warga Tebing Gading, Rudi Hartono (38) warga Kampung Minang, Fandi (38) warga Tebing Gading, Hartawan (40) warga Tebing Gading. Semua pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Muaradua.

Insiden pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas tersebut terjadi di Ruas Jalan Raya Ranau, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Minggu sore (30-12-2018). Korban tewas dengan sejumlah luka tusuk ditubuhnya.

Kejadian bermula ketika Briptu Yusuf tengah berkendara dengan mengendarai sepeda motor miliknya di Kawasan Jalan Serasan Seandanan hendak pulang ke Kampung Sawah. Saat itu pelaku Yongki juga mengendarai sepeda motor dan memotong lajur kendaraan yang dikendarai Briptu Yusuf sambil memainkan gas motornya.

Briptu Yusuf yang tersulut emosi dengan ulah pelaku langsung mengejar Yongki hingga ke Tebing Gading (lokasi kejadian perkara). Di tempat tersebut sempat terjadi cekcok mulut dan korban yang emosi langsung memukul pelaku menggunakan senjata api.

Dua rekan pelaku yakni Zainal dan Nizar yang melihat kejadian tersebut mencoba menolong pelaku Yongki. Namun di duga keduanya malah ikut dipukul oleh Briptu Yusuf dengan senjatanya.

Lalu dua pelaku lagi datang dengan membawa parang dan membacok Briptu Yusuf di bagian wajah. Selain mendapat luko bacok, korban juga mengalami luka tusuk. Satu luka tusuk di dada diduga menjadi penyebab korban tewas. Pada saat kejadian, Briptu Yusuf dalam kondisi lepas dinas dan tidak memakai seragam lengkap. (Jamhuri)
Lebih baru Lebih lama