Penyitaan Kendaraan Harus Di Sertai Sertifikat Jaminan Fidusia

Oleh : Jamhuri (Reporter Oku Selatan) 


Pembelian kendaraan dengan cara kredit memang menguntungkan banyak pihak. konsumen diuntungkan sebab bisa memiliki kendaraan dengan dana yang terbatas, pihak Bank atau perusaan Leasing sangat diuntungkan karna memperoleh profit yang sangat besar dari industri ini. pihak dealer juga diuntungkan karena dagangannya laris manis. dan pihak lesing akan memberi bonus untuk tiap unit yang terjual, makanya sering kali pihak dealer merasa keberatan jika unit kendaraan di bayar dengan cara cash

jika saling menguntungkan, seharusnya tidak ada masalah Win - Win, semua masuk surga, tapi sangat di sayangkan terkadang banyak masalah yang muncul dari usaha ini, kebanyakan dikarnakan adanya praktek curang yang dilakukan oleh pihak bank atau leasing

jika ada unit kendaraan akan disita alias ditarik oleh debtcollector karna macet cicilkan, harus diperhatikan :

1. Perjanjian kedua belah pihak apakah dikuatkan oleh akta notaris
2. Perjanjian dan atau benda yang dibebani jaminan fidusia di daftarkan ke kantor kanwil Departemen Hukum dan HAM
3. Apakah di saat mereka mengadakan penyitaan atau penarikan ada sertifikat jaminan  fidusia. 

Didalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan, aturan tersebut tegas melarang perusaan pembiayaan atau lesing menarik kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan, perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditor (pihak bank/perusahaan/lesing) dengan debitor (konsumen)  yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat akta notaris lalu didaftarkan kekantor fidusia, dengan perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi keredit) memiliki hak eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran

Pengguna jasa pihak ketiga (Debt Collector) cara ini adalah upaya pengecut pihak bank atau lesing untuk cuci tangan manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yang melanggar hukum alasannya tentu demi efisienpi, perlu di ingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang /perdata (***)
Lebih baru Lebih lama