MenaraToday.com - Asahan :
Personil Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun IV Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Jumat (17/5/2019) sekira pukul 17.00 Wib.
"Benar, kita telah menangkap Lutfi Anwar (18) warga Kampung Tarutung Dusun Gelugur Aek Kanopan Labura yang telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario BK 5162 JAH, milik Bahrum Hutagaol (55) warga Dusun IV Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong, Asahan yang sedang terparkir di depan rumah korban" Ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto di dampingi Kanit Reskrim Ipda B. Simamora, Sabtu (18/5/2019)
Lebih lanjut Kapolsek yang dikenal dekat dengan awak media ini menambahkan saat dilakukan introgasi tersangka Lutfi mengakui masuk kerumah korban dan melihat kunci sepeda motor milik korban tergeletak di atas meja.
"Setelah mengambil kunci sepeda motor milik korban, Kemudian tersangka melarikan sepeda motor milik korban ke arah Aek Kanopan Kabupaten Labura. Korban yang mengetahui sepeda motornya sudah dilarikan orang langsung membuat laporan ke Mapolsek Pulau Raja. Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda B. Simamora langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga bahwa ada melihat seorang laki-laki atas nama Lufti membawa sepeda motor milik korban kearah Aek Kanopan. Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong ke Mapolsek Pulau Raja untuk proses lebih lanjut" papar Rianto (Adjie)