Polisi Tetapkan Pria Pembuat Video Porno Di Bulan Ramadhan Sebagai Tersangka


MenaraToday.com - Blitar :

Kepolisan menetapkan status korban kepada gadis yang ikut menjadi pemeran video porno di Blitar, sementara pemeran Pria atau YS ditetapkan sebagi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Rabu dini hari (14/5/2019) pukul 02.00 WIB, YS, pemuda (23) warga Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ditangkap aparat dari Satreskrim Polres Blitar karena diduga telah membuat dan menyebarkan video pornografi.

“Setelah dilakukan penyidikan terhadap YS, pemuda (23) warga Desa Bacem Sutojayan Kabupaten Blitar, polisi hanya menetapkan pemeran pria atau YS sebagai tersangka. Sementara S, gadis (17) warga Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, hanya berstatus korban karena S masih dibawah umur dan niat pembuat video itu berasal dari YS. 

"Kami belum menemukan unsur pemaksaan dalam kasus ini. Selain itu dari pengakuan tersangka, dia merekam adegan tak senonoh itu agar pacarnya atau korban tidak selingkuh dan tersangka mengaku sengaja merekam secara live di aplikasi live streaming di media sosial. Kasus ini masih terus dalam pengembangan polisi,” jelas Kapolres Blitar,  AKBP Anissullah M Ridha 

Kapolres juga menyebutkan awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya video porno berdurasi 57 detik yang beredar di dunia maya dan diduga pelakunya merupakan warga Kabupaten Blitar. Dalam video berdurasi sekitar 57 detik itu diketahui pelaku sedang bersama dengan seorang gadis dan melakukan hal tak senonoh dan terekam dalam video itu. Kemudian setelah diselidiki diketahui, jika video itu beredar melalui aplikasi Gogo Live dan diduga dilakukan di rumah milik pelaku di Desa Bacem Sutojayan Kabupaten Blitar. Kemudian pelaku langsung ditangkap dan polisi mengamankan barang bukti berupa HP yang dipergunakan pelaku untuk merekam video itu dan pakaian yang dikenakan pelaku saat berada di dalam video itu ( Lucky)
Lebih baru Lebih lama