Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satres Narkorba terhitung bulan Januari hingga Mei 2019, dengan cara dilarutkan ke air panas dan dibakar.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika narkoba kurun waktu bulan Januari sampai Mei, dengan melibatkan empat orang tersangka," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Selasa (28/5/2019)
Menurut Irfan, pemusnahan baru dilakukan sekarang karena dari Januari hingga bulan April Polres Tanjungbalai fokus kepada pengamanan Pemilu pileg dan pilpres.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu dan daun ganja dilakukan pengujian oleh laboratorium forensik Medan dari Polda Sumatera Utara
"Perlu kami sampaikan bahwa dari 3.873,52 gram sabu-sabu tak bertuan yang ditemukan pada 17 April 2019, sebanyak 38 gram dinyatakan negatif Methamphetamine. Hal ini penting kami sampaikan untuk mencegah kecurigaan bahwa tidak ada dusta diantara kita. Semua dilakukan sesuai SOP kami," ungkap AKBP Irfan Rifai.
Sementara itu Wakil Wali Kota Tanjungbalai H. Ismail mengapresiasi pemusnahkan barang bukti itu dan menyatakan dukungan dari pihak pemerintah kepada jajaran Polres Tanjungbalai dalam mengungkap kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
"Apapun jenisnya, narkotika adalah perusak moral dan fisik penggunanya. Mari kita dukung Polres Tanjungbalai dalam memerangi barkotika di daerah ini," kata Ismail.
Hadir dalam acara tersebut dan ikut malakukan pemusnahan, yakni Ketua DPRD Tanjungbalai, Maralelo Siregar, dan disaksikan sejumlah pejabat dari intitusi vertikal lainnya.
Sesuai catatan, narkotika yang dimunahkan yaitu, 3.873,52 gram methamphetamine (sabu-sabu) tanpa tersangka, 63,24 gram sabu-sabu milik tersangka M.Syafii alias Atong. Kemudian, 18,93 gram sabu-sabu milik tersangka Noorul Zaman Bin Mohd Amin dan Pamuji, serta 40 gram daun ganja milik tersangka PelFry Syahputra alias Ulong. (G4N1)