Posting Ujaran Kebencian Terhadap Organisasi Pencak Silat Di Medsos. Warga Blitar Ini Diamankan Polisi


MenaraToday.com - Blitar  :

HR (21) warga Desa Jogo Kesamben Kabupaten Blitar ditangkap polisi pada kamis malam (16/5/2019). pria berinisial HR harus berurusan dengan polisi terkait menyebarkan ujaran kebencian terhadap 2 organisasi pencak silat PSHT dan IKSPI ranting Kesamben 

“Awalnya polisi menerima informasi terkait adanya postingan dari akun Facebook “Huda Riyan Nandas” yang merubah singkatan dari kedua organisasi pencak silat itu menjadi kata-kata yang menghina kedua organisasi itu. Selanjutnya menindak lanjuti laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan diketahui jika postingan itu di unggah HR, sehingga polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan interogasi, HR mengaku iseng mengunggah postingan itu dan pelaku tidak masuk di kedua organisasi pencak silat itu. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Blitar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Anissullah M Ridha Kapolres Blitar.

AKBP Anissullah M Ridha menambahkan, saat ini kasus ini masih terus dalam pengembangan polisi. (Lucky)
Lebih baru Lebih lama