MenaraToday.com - Jatim :
Provinsi Jawa Timur dalam peningkatan pendidikan,Dinas Pendidikan telah merilis juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri tahun pelajaran 2019/2020.
"Hal ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penuh tanggungjawab. Semoga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Timur berjalan dengan lancar dan sukses," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr Saiful Rachman MM MPd dalam sambutannya dikutip dari web ppdb.jatim.net.
Berdasarkan link PPDB Kadisdik Jatim, ada sederet ketentuan untuk calon peserta didik dalam mengikuti PPDB SMA/SMK di Jawa Timur.
Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
Perlu dicatat, bahwa peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
Calon peserta didik juga harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
Perlu diketahui, sekolah tujuan yang dapat dipilih hanya satu jenis saja, yaitu SMA atau SMK.
Apabila diterima di sekolah tujuan, peserta didik wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta ketentuan lain yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
Setelah diterima atau lulus seleksi, peserta didik wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran.
Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Nah, untuk lembaga dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
Sementara itu, ada aturan untuk Kartu Keluarga (KK), yakni KK yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Dan perlu diketahui, PPDB dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk tahun pelajaran 2019/2020 SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya. Untuk jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
Untuk penentuan hasil jalur prestasi dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator Provinsi. Sama halnya dengan SMA/SMK Negeru, PPDB SMA/SMK Swasta juga mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 51 tahun 2018.
Selain itu, ada juga dua ketentuan khusus dalam PPDB 2019 Provinsi Jawa Timur kali ini. Pertama, calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis dinyatakan gugur.
Kedua, lembaga pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis akan berakibat pada proses pengisian Dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah (lucky)