MenaraToday.com - Asahan :
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat 3 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau badan Hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Bahwa Pada Pengumuman yang sudah disampaikan melalui Website Pemkab Asahan pada Tanggal 25 April 2019 tentang Undangan Calon Penyedia untuk Bahan pasar Murah menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 di Kab Asahan, dan sampai batas akhir pendaftaran belum ada penyedia yang mengajukan/mendaftar untuk menjadi penyedia.
Sesuai dengan Keterangan Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Asahan Zulkifli Bahwa Tim Pelaksana Pasar Murah Bagian Ekonomi Sudah Melaksanakan Survei sebagai tindak lanjut dari hasil Pengumuman di Wrbsite Pemkab Asahan kepada beberapa Penyedia Pasar Murah, Namun Tidak Ada yang bersedia Memenuhi Persyaratan sesuai dengan Amanat dari Peraruran Penerintah RI No. 12 Tahun 2019.
Hal ini mengakibatkan Pasar Murah Menjelang idul Fitri 1440 H tidak dapat dilaksanakan Ucap Kabag Ekonomi menghairi Pembicaraan. (H1O)