Satu Orang Pelaku Curas Bersenpi Di Ringkus Polisi, 3 Lainnya Ditetapkan Sebagai DPO


MenaraToday.com - Padang :

Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar bersama  jajaran Polresta Padang, menangkap Rio Enda Putra (35) yang merupakan salah seorang dari pelaku sindikat perampokan bersenjata api. Sedangkan empat lainnya masih diburu aparat.

Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/5/2019) menerangkan,  aksi perampokan terjadi  di kawasan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Kamis (2/3/2019) lalu. Dengan cara menodongkan senjata api, kemudian membekap mulut korban dengan lakban, serta membawa lari puluhan kardus berisi rokok milik korban.

"Menurut keterangan dari pelaku Rio Enda Putra ini, perbuatan tersebut ia lakukan bersama empat orang temannya yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Onny.

Dikatakan Onny, penangkapan pelaku Rio ini, berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi, LP/120/V/2019/SPKT SBR, tertanggal 2 Mei 2019. Dari laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penangkapan pelaku Rio di sebuah rumah.

"Barang bukti yang kami amankan dalam penangkapan pelaku Rio ini, 14 dus rokok, sebuah mobil Toyota Avanza, dan sebuah sangkur warna hitam. Sedangkan untuk senjata apinya masih berada sama DPO yang belum ditangkap," ucap Onny.

Terkait kasus ini disebutkan Onny pihaknya masih melakukan pengembangan. Karena berdasarkan pengakuan pelaku, ia tidak beraksi sendirian, tetapi dibantu oleh pelaku lainnya.

Untuk identitas para pelaku yang disebutkan itu sudah diperoleh. Sehingga saat ini Tim Resmob Polda Sumbar masih dalam upaya penangkapan pelaku lainya.

"Empat pelaku lainnya masih kami buru, dan mereka sudah kami tetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO). Kalau untuk identitas mereka sementara ini belum bisa kami sebutkan karena masih dalam tahap pengembangan kasus. Nanti setelah ditangkap akan kami sampaikan," jelas Onny.

Sementara itu, Onny menceritakan, modus kejahatan ini merupakan pencurian dengan kekerasan, karena berdasarkan laporan korban saat kejadian mobil korban di berhentikan, lalu ditodong dengan senjata api dan kemudian korban dilakban mulutnya.

"Barang-barang yang ada dimobil diambil, berupa rokok yang berada dalam kardus semuanya dibawa lari. Namun, kemana dijual dan dibawa lari belum diketahui karena kami masih membutuhkan hasil penyidikan," ujar Onny.

Selanjutnya dikatakan Onny, dari keterangan pelaku Rio, ada 3 DPO yang membawa paling banyak barang bukti, termasuk juga senjata api. Sekarang pihak kepolisian belum mengetahui apakah komplotan itu memiliki jaringan terselebung atau tidak.

"DPO kan ada 4 orang. Cuma, yang membawa kabur hasil rampokan itu ada 3 orang. Jaringan mereka belum diketahui, karena dalam tahap pengembangan dan dari  keterangan  Rio (pelaku yang tertangkap) masih sebatas identitas pelaku. Kami belum mengembangkan barang ini dijual kemana hasilnya dibagi kemana. Terkait apakah pelaku Rio ini residivis juga belum diketahui, karena masih pemeriksaan," ungkap Onny.

Disebutkan, nanti jika pelaku ini terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan pasal 364 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan." Tutup onny. (ef)
Lebih baru Lebih lama