Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Di Blitar Di Pangkas 1.5 Jam


MenaraToday.com - Blitar :

Pemko Blitar memberikan pemotongan jam kerja sebanyak 1.5 jam perhari selama Bulan Ramadhan 

“Jam kerja yang sebelumnya 40 jam dalam lima hari kerja dihari Ramdhan menjadi 32,5  Untuk ASN yang lima hari kerja, masuk pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at, masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Aturan pengurangan jam kerja ASN pada bulan puasa ini berdasarkan Surat Keputusan dari Kemenpan RB,” tutur Ika Hadi Wijaya Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kota Blitar.

Ika Hadi Wijaya menambahkan, untuk tenaga pendidik di sekolah yang menggunakan sistem lima hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis mulai masuk pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at, masuk pukul 07.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB. Sementara itu ASN yang mengikuti sistem enam hari kerja, seperti tenaga puskesmas, masuk pada hari Senin sampai Kamis, mulai pukul 07.30 WIB sampai 13.30 WIB dan pada hari Jum’at, masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Dan pada hari Sabtu, masuk 07.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB. (Lucky)
Lebih baru Lebih lama