Sukses Cabuli Putri Tetangga Berusia 6 Tahun, Pria Pengangguran Ini Di Jemput Polisi Di Rumahnya


MenaraToday.com - Batubara :

Personil Satreskrim Polres Batubara meringkus Bosman Rumahorbo (21) dari kediamannya di Dusun V Desa Kuala Tanjung,  Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun. 
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada awak.media, Sabtu (18/5/2019) menyebutkan pria pengangguran ini awalnya mengajak korban sebut saja bernama Melati (6) untuk mencari mangga diladang dekat rumah korban di Dusun V Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Batubara.. Karena kepolosannya korban yang merupakan tetangga pelaku ini pun mengikuti pelaku.  Namun sesampainya di ladang pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan melucuti pakaian korban dan membuka celananya kemudian memangku korban dan menyalurkan hasrat menyimpangnya kepada korban. 

"Jadi peristiwa ini terungkap saat nenek korban merasa curiga karena korban menangis kesakitan saat buang air kecil. Kemudian sang nenek bertanya kepada korban. Dengan polosnya korban mengatakan bahwa dirinya ditelanjangi pelaku di ladang dekat rumahnya.  Mendengar pengakuan korban,  sang nenek langsung membawa korban ke Mapolres Batubara untuk membuat laporan polisi yang langsung ditindak lanjuti dengan meringkus tersangka di rumahnya" ujar Pandu. 
Pandu juga menambahkan saat di introgasi= tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencabuli korban sebanyak 4 kali dalam satu hari.  
" Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kita juga telah mengamankan barang bukti berupa baju dan  celana dalam korban serta celana jeans milik tersangka. Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun" jelasnya (Dwi) 
Lebih baru Lebih lama