MenaraToday.com - Blitar :
Seorang laki-laki berinisial HRi (56) warga Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, ditahan di Mapolres Blitar setelah tertangkap personil Satreskrim Polres Blitar karena melakukan transaksi perjudian.
“Penangkapan pelaku ini berawal saat anggota sedang melakukan Operasi Pekat di Desa Soso Gandusari. Polisi mendapat informasi jika pelaku telah melakukan perjudian dengan cara transaksinya menggunakan Handphone. Setelah dilakukan penyelidikan dan benar, polisi langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari kejadian ini polisi menyita 1 buah hape dan uang ratusan ribu rupiah dari tangan pelaku,” jelas Briptu Haryo Catur Staff Humas Polres Blitar.
Akibat perbuatannya, pelaku harus merayakan lebaran di penjara serta dapat di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Lucky)