Terkait Dugaan Korupsi Bumdes Bersama, LSM LP Tipikor Nusantara Akan Surati Menteri Desa dan KPK


MenaraToday.com - Sergai : 

Adanya dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan penyalahgunaan / penyimpangan pengelolaan keuangan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Bersama, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang berpotensi merugikan keuangan Negara, Disikapi serius oleh DPD (Dewan Pimpinan Daerah) LSM LP Tipikor Nusantara (Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara) Kabupaten Serdang Bedagai.


Melalui Ketua DPD LSM LP Tipikor Nusantara, I.Situmorang menjelaskan, selaku Kontrol Sosial,  Lembaganya akan melayangkan Surat Laporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara Kepada Menteri Desa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta instansi terkait lainnya.

"Ya, Kami LSM LP Tipikor sebagai Kontrol Sosial,  akan menyampaikan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Menteri Desa, BPK dan KPK, serta instansi terkait lainnya di Daerah seperti, BPMD, Inspektorat, Polres dan Kejari, terkait dugaan  penyimpangan keuangan Bumdes" Tegasnya.

Ditambahkannya, "Ada beberapa dugaan yang akan kami sampaikan, yakni tentang dugaan manipulasi laporan pertanggung jawaban keuangan yang diduga direkayasa, pengurus Bumdes diduga bekerjasama untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga keuntungan yang didapatkan tidak maksimal dan tidak sesuai dengan modal,  dugaan pinjaman fiktif yakni pengurus Bumdes yang memakai uang Bumdes dengan modus pinjam, tetapi diduga menggunakan nama orang lain, dugaan adanya unsur kepentingan seperti nasabah/peminjam yang  tidak layak mendapatkan pinjaman dikarenakan tidak memiki usaha diduga sengaja diberikan pinjaman, juga tidak adanya kepengurusan pengawas yang harusnya melakukan pengawasan, mengindikasikan melanggar Permendes (Peraturan Menteri Desa) yang seharusnya sebagai pedoman, serta dugaan penyimpangan lainnya" Papar Ketua LSM LP Tipikor Nusantara.

Diberitakan sebelumnya, Bumdes Bersama simpan pinjam dengan Modal hampir Rp. 1,5 Milyar yang dikelola Ayah dan Anak sebagai pengurus, hanya mendapatkan keuntungan sekitar kurang lebih Rp. 30 Juta Pertahun, dan tanpa adanya kepengurusan badan pengawas, menjadi sorotan Masyarakat, Direktur Bumdes, Irawadi Parangin angin, terkesan memonopoli seolah Bumdes tersebut milik pribadi tanpa mengikuti mekanisme/prosedur sesuai peraturan Menteri Desa, adanya dugaan penyimpangan dan tidak adanya transparansi juga diakui  beberapa Kepala Desa selaku pemegang saham. "Iya kami enggak tau laporan keluar masuknya keuangan sehari - harinya" Ucap beberapa Kepala Desa.

Terpisah, Irawadi Parangin angin, selaku Direktur Bumdes, ketika Dikonformasi menaratoday.com terkait adanya dugaan pinjaman "Fiktif" tersebut, Selasa (28/05/2019) dengan terkesan agak lambat dan bingung, menjawab, 

"Untuk modal ada, Desa Mart, Kalau ngambil HP (Hand Phone) ada (Kredit), belum lah, setau saya enggak ada" Jawabnya dengan nada lamban dan pelan.(Sinambela)
Lebih baru Lebih lama