MenaraToday.com - Asahan :
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran meringkus Iqbal Al Fitri Taufik Saragih warga Dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, Asahan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di kompleks Perumahan Susun Sewa Untuk Warga (Rusunawa) jalan Taufan Kelurahan Sei Renggas. Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.
"Kita mendapatkan informasi dari warga bahwa di kompleks Rusunawa sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dengan bekal informasi tersebut team opsnal Polsek Kota dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Ipda Arbin Rambe turun kelokasi dan melakukan penyelidikan di kompleks perumahan milik Pemkab Asahan tersebut dan sekira pukul 00.30 Wib team mendapatkan adanya informasi bahwa di lantai dua block 1 ada transaksi narkoba. Bertindak cepat team langsung naik ke lantai dua block 1 dan melihat target mencoba melarikan diri dan team pun melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku" ujar Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Edy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe, Minggu (26/5/2019).
Siswoyo juga menambahkan saat dilakukan pemeriksaan/penggeledahan, team menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dalam plastik pembalut rokok dan satu bungkus tiktak.
"Saat kitaa introgasi pelaku mengakui bahwa bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya untuk digunakannya sendiri. Kemudian pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan dbawa ke Mapolsek Kota Kisaran untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut" katanya. (Adjie)