Waduh...!! Pengusaha Ternak Ayam Masih Banyak Acuhkan Peraturan Bupati Sukabumi



MenaraToday.com - Sukabumi :

Oknum pengusaha peternakan ayam yang bandel belum melengkapi bahkan tidak punya legalitas ijin usaha maupun ijin perusahaan peternakan. Padahal Bupati Sukabumi telah mengeluarkan surat keputusan tentang penataan kawasan peternakan khususnya di kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

Beberapa peternakan ayam yang sudah lama beroperasi belum memperpanjang perijinannya. Parahnya lagi ada yang belum pernah mempunyai ijin.

Diantaranya yang diduga belum memiliki ijin berada di desa Pawenang dan Desa Babakan panjang. Padahal peternakan itu sudah lama melakukan aktivitas dengan quota mencapai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) ekor ayam. Sayangnya peternakan tersebut hingga saat ini belum melengkapi persyaratannya.

Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/5) Kepala Desa Pawenang Deni menuturkan, terkait ijin perusahaan ayam tersebut dirinya tidak mengetahuinya.

"Yang saya tahu baru ada ijin masyarakat dan rekomendasi dari desa saja. Kalau dari dinas peternakan dan DPMPTSP kabupaten Sukabumi saya belum tahu," tuturnya.

Ditemui ditempat yang berbeda Kepala Desa Babakan Panjang. Ia mengatakan hanya ijin lingkungan dan rekomendasi dari desa saja.

"Sampai saat ini, pihak perusahaan belum pernah memperlihatkan surat ijin perusahaan maupun surat ijin usahanya," katanya.

Sementara saat disambangi, Selasa (21/5) kemarin ke Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, salah seorang staf yang berkompeten di bidangnya Budi mengatakan, dirinya pernah mendatangi peternakan tersebut bersama mantri Satpol PP Kecamatan Nagrak.

"Terkait CV. ASB yang berada di desa Pawenang. Awal biasa puasa (Ramadhan) kami pernah datang ke sana. CV tersebut mang sudah mempunyai ijin sejak tahun 90an.

Lanjutnya, saat ini CV itu sedang dalam tahap pengurusan dokumen dan baru sampai rekomendasi tingkat desa, selanjutnya ke tingkat kecamatan. Yang sangat kami sayangkan sampai saat ini, yang bersangkutan belum menyampaikan permohonan rekomendasi teknis ke Dinas Peternakan untuk pembuatan rekomendasi, ujarnya.

Terkait dengan adanya peternakan di desa Babakan panjang, kami tidak mengetahuinya karena berkasnya tidak ada sama kami.

"Upaya yang akan lakukan akan menindak lanjuti laporan tersebut dan apabila perusahaan tersebut tidak mengurus legalitasnya. Maka kami akan berkoordinasi dengan Gakperda kabupaten Sukabumi" pungkasnya. (SN)
Lebih baru Lebih lama