Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Curas Kembali Masuk Bui



MenaraToday.Com - Malang :

Gimin (60), residivis yang baru saja menghirup udara bebas harus kembali mendekam di hotel prodeo. Hukuman penjara yang dijalankannya, ternyata tidak membuat Gimin berhenti untuk mencuri uang dan gelang emas imitasi.

Gimin kembali berurusan dengan petugas kepolisian setelah membawa dompet berisikan uang Rp 400.000,- dan  satu gelang, serta dua cincin emas imitasi.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku mengajak korban pergi kerumahnya dibonceng sepeda motor dengan modus pura-pura akan diberi uang dan peralatan Salat. 

Namun ditengah perjalanan, korban dipaksa turun sehinga jatuh. Kemudian pelaku mengambil barang milik korban yang didahului kekerasan dengan cara memukul kepala korban menggunakan helm.

Aksinya itu, terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian di area persawahan, Desa Talok, Kecamatan Turen.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari rekaman CCTV tersebut.

"Usai kami mempelajari rekaman CCTV, lalu kami melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya kami dapat membekuk pelaku di rumahnya," kata Kapolres Malang, Kamis (27/6/2019).

Yade menyebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil pencuriannya.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita BB lainnya. Yakni, satu unit motoe Hepy N-2296-EG, satu helm alat memukul korban, satu kemeja pelaku warna coklat dan satu celana panjang.

Akibat perbuatannya, Yade mengatakan, residivis tersebut terancam pasal 365 KUHP.

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Turen untuk proses sidik dan pengembangan perkara lainya," tambah AKBP Yade Setiawan Ujung. (Sofyan)
Lebih baru Lebih lama