BPJS Kesehatan Labuhan Batu Sosialisasikan Hak Dan Kewajiban Pekerja


MenaraToday.Com - Labuhan Batu :

BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Labuhanbatu Selatan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan sosialisasi hak dan kewajiban pekerja di Kabupaten Labuhanbatu Selatan baru-baru ini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Kami menyambut positif sosialisasi tersebut  karena BPJS Kesehatan bersedia memberi pengarahan langsung kepada perwakilan perusahaan yang nantinya akan disampaikan ke karyawan masing-masing. Misalnya tentang status kepesertaan suami istri yang bekerja, pendaftaran honorer dan borongan, pengalihan kepesertaan sampai pada pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh peserta. 

"Setelah sosialisasi ini kami lebih memahami peraturan. Makanya kalau bisa sih berkelanjutan. Karena PIC bisa saja berganti,” ungkap Napitupulu yang mewakili perusahaan perkebunan swasta di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Labuhanbatu Selatan Syamsul Bahri yang juga sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya sadar terhadap jaminan kesehatan pekerjanya.

“Disini masih banyak perusahaan yang kurang peduli tentang kesehatan pekerjanya, terlihat dari keengganan mereka mendaftarkan diri pada pekerjanya terutama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi peserta JKN-KIS. Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 sudah jelas disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sutrisno mengungkapkan  harapannya agar semua perusahaan dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya tanpa terkecuali ke dalam Program JKN-KIS.

“Harapannya semua perusahaan baik itu mikro maupun makro dapat memberikan hak-hak pekerja dari perusahaan terutama Buruh Harian Lepas (BHL) dan PKWT baik dari segi penggajian berdasarkan UMK/UMSK serta hak perlindungan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Dinas ketenagakerjaan bersinergi langsung dengan pihak BPJS Kesehatan dalam kesejahteraan setiap pekerja di Labuhanbatu Selatan,” tuturnya (GN)
Lebih baru Lebih lama